Kepala Anjing Keluar Jendela Pemiliknya Bisa Didenda Hingga Rp9 Juta
Kepala Anjing Keluar Jendela Didenda Hingga Rp9 Juta - Memiliki anjing mungkin buat sebagian orang merupakan kepuasan tersendiri, sehingga tak jarang hewan peliharaan itu selalu mendampingi ke mana pun majikannya pergi.
Namun, di New Jersey, Amerika Serikat, setiap pengendara yang membawa anjing dan hewan itu ketahuan sampai mengeluarkan kepalanya dari jendela mobil, si pemilik akan dikenakan denda sebesar US$250-1.000 atau sekitar Rp2,4 juta sampai Rp9,4 juta.
Tidak hanya itu, pemerintah setempat akhirnya juga melarang setiap warga yang berpergian menggunakan mobil membawa binatang peliharaan seperti kucing, burung, iguana, dan hewan peliharaan lainnya.
Menurut Ketua dan Kepala Komisi Kendaraan Bermotor, New Jersey, Raymond P. Martinez, setiap menjelang musim panas, angka kecelakaan di wilayahnya meningkat, sehingga pengendara di wajibkan lebih berhati-hati dalam berkendara. "Setiap yang menggangu pengendara, misalnya hewan peliharaan, hal itu dapat membahayakan," jelasnya seperti dilansir Mailonline.
Selain itu, hewan yang berada di mobil dan sampai mengeluarkan kepalanya, selalu berinisiatif melompat ke luar jendela dan akhirnya hewan tersebut sering kali jatuh dan mati serta membahayakan pengemudi yang melintas.
Dengan begitu, pemerintah setempat dan pecinta hewan New Jersy, melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan pada hewan.
Selain denda, pengendara yang tidak mengindahkan peraturan tersebut juga akan mendapatkan hukuman terkait kekejaman terhadap hewan.
Menurut pengawasan pecinta hewan New Jersy, Franko Rizzo, setiap pengemudi yang membawa binatang di dalam mobil, pasti akan terganggu karena binatang peliharaannya sering kali berpindah-pindah, kadang di dashboard, kemudi, hingga kepala.
Tercatat, hampir sebanyak 5.400 warga Amerika meninggal dunia setiap tahun karena kecelakaan mobil yang di sebabkan pengemudi terganggu oleh hewan peliharaannya sendiri atau orang lain.