Pemakaian jilbab bagi polisi wanita (Polwan) tidak mengganggu tugas, bahkan bisa mendukung mereka dalam kelancaran tugasnya.
“Selain itu, memakai jilbab merupakan bagian dari hak asasi mmanusia yang harus dilaksanakan dan dihormati,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Welya Safitri dalam keterangan resminya yang ditulis, Sabtu (21/12/2013).
MUI, katanya bertugas untuk mendorong agar masalah jilbab polwan tidak berlarut-larut, dan mengajak pimpinan Polri untuk bersama-sama merumuskan model dan ketentuan mengenai pakaian jillbab bagi polwan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan (BPP) MUI Tutty Alawiyah mengatakan, sebenarnya pakaian polwan sudah tertutup.
Adapun untuk menyeragamkan warna jilbab di antara polwan sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu dekat. Agar tercipta suasana yang kondusif dalam lingkungan kedinasan di lingkungan Polri.
“Kami berharap Kapolri untuk segera membuat aturan penggunaan jilbab Hal ini untuk menjamin ketenangan batin polwan yang ingin menjalankan ibadanya melalui pemakaian jilbab,” ucapnya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menjalan ajaran agamanya. Dan ini juga dilindungi undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Awalnya ia menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang mengizinkan polwan memakai jilbab, Tapi akhirnya ia kaget dan kecewa dengan pernyataan penundaan tersebut.
Maka, ia berencana akan bertemu dengan Kapolri untuk menyampaikan sikap MUI agar bisa mendorong penggunaan jilbab bisa disahkan dalam bentuk peraturan Kapolri. (POL)