Fadli Sadama |
"Beberapa hari yang lalu, atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia, kami telah berhasil menangkap kembali satu napi teroris yang melarikan diri dari LP Tanjung Gusta atas nama Fadli Sadama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Selasa (3/12).
Fadli Sadama adalah salah satu pelaku perampokan di Bank CIMB Niaga, penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak di Deli Serdang, dan penjual narkoba untuk pembelian senjata. Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2010 setelah ditangkap di Malaysia.
Dijelaskan Agus, dalam kerusuhan yang terjadi LP Tanjung Gusta, Kamis (11/7), itu ada sekitar 200 narapidana yang melarikan diri. Dari 200 napi, ada empat terpidana kasus terorisme melarikan diri. Beberapa waktu sebelumnya, kepolisian telah berhasil menangkap tiga napi kasus terorisme lainnya, yakni Agus, Gani, dan Nibras. Dengan ditangkapnya Fadli Sadama, napi terorisme yang sebelumnya buron telah diamankan seluruhnya.
"Dia (Fadli) sudah dibawa ke Indonesia. Akan tetapi, terhadap dirinya masih dilakukan pendalaman terkait status pengembaliannya apakah dikembalikan ke Tanjung Gusta atau tidak karena itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM," tuturnya.
Dalami Peran
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan terkait peristiwa kerusuhan dan kebakaran di lembaga pemasyarakatan itu, termasuk bagaimana cara dia melarikan diri hingga kle Malaysia. "Apakah dia berperan atau tidak dalam kerusuhan dan lalu melarikan diri dengan cara apa, kita lakukan pendalaman," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 212 narapidana melarikan diri sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/7). Mereka keluar melalui pintu portir Lapas Tanjung Gusta setelah membakar gedung perkantoran di dalam lapas.
Kaburnya narapidana diawali kerusuhan di dalam lapas. Penghuni lapas marah setelah sejak subuh listrik mati dan pasokan air bersih kurang.
Dari jumlah narapidana yang kabur, empat di antaranya merupakan narapidana teroris di antaranya Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), Abdul Gani Siregar (28), dan Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22).
Kepolisian sudah menangkap Agus Sunyoto, Abdul Gani, dan Nibras lebih dahulu di Riau. Atas ditangkapnya Fadli Sadama berarti seluruh narapidana teroris yang lari dari Lapas Tanjung Gusta sudah berhasil ditangkap. (KJ)