PT PAL Mulai Membangun Kapal Perusak Kawal Rudal 105 meter Pesanan TNI AL

PT PAL Indonesia (Persero) mulai Rabu (15/1/2014) membuat kapal jenis Perusak Kawal Rudal (PKR) 105 meter atau Guide Missil Escort /Frigate nomor 1.

PT PAL Mulai Membangun Kapal Perusak Kawal Rudal 105 meter Pesanan TNI AL

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Marsetio, Direktur Utama PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin, dan CEO Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS) Belanda HJ Van Ameijden serta Soemarjono, Ketua Tim Pelaksana KKIP, melakukan first steel cutting atau pemotongan pertama baja sebagai bahan baku pembuatan kapal.

"Ini merupakan kapal pertama yang dibuat di sini (PT PAL Indonesia) dari empat yang kami pesan. Sebenarnya ada enam, tapi dua dipesan di DSNS Belanda,"ujar Purnomo.


Kapal PKR/Frigate no 1 ini merupakan kapal dengan ukuran panjang 105 meter dan lebar 14 meter. Nantinya akan menjadi kapal pembawa rudal baik untuk dipermukaan air maupun torpedo di dalam air.

Proses pembuatan kapal senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) ini dijadwalkan 48 bulan. Selanjutnya 9 hingga 10 bulan kedepannya, tiga kapal lainnya menyusul selesai.

Proses pembuatannya dilakukan dengan menggandeng instruktur dari DSNS. Dengan instruktur ini hadir selama pembuatan di PT PAL. Sementara para desainer dari PT PAL juga sudah belajar secara teknis di DSNS sejak rencana pembuatan kapal ini dibuat sejak 2011 lalu.

"Ini merupakan bagian dari alih teknologi. Saya sudah minta Damen (DSNS) untuk melibatkan PT PAL," ujar Purnomo.

Kementerian Pertahanan sendiri sudah mendapatkan anggaran sebesar Rp 150 triliun dari pemerintah untuk pengadaan alutsista. Kapal PKR/Frigate merupakan bagian dari anggaran itu.

KASAL Laksmana TNI Marsetio menambahkan, nantinya kapal ini akan menunjang tugas-tugas TNI AL dalam melakukan pengamanan perairan Indonesia.

"Fungsinya dalam perang bisa menjadi kapal yang ditakuti musuh. Di masa damai ini, fungsinya tentu melakukan pengamanan laut dari ancaman kriminalitas lain, seperti pencurian, pembajakan kapal, dan sejenisnya," jelas Marsetio. (Tribun)