Sepanjang 2003 hingga 2013, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 204 laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Ketua PPATK M Yusuf. Menurutnya, dari 204 laporan itu, 56 di antaranya diduga terkait tindak pidana terorisme.
"56 laporan di antaranya terkait terorisme," kata M Yusuf saat rapat dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Yusuf mengungkapkan, aksi terorisme masuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) yang andai terbukti mencurigakan, bisa dikenakan pasal mengenai TPPU, khususnya pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. "Terorisme adalah salah satu kejahatan asal dari pencucian uang," pungkasnya.
Sekadar informasi, hari ini, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengesahan International Convention for The Suppression of Act Nuclear Terrorism United Nation 2005. (Sindo)