PPATK temukan 56 transaksi diduga TPPU terorisme

Sepanjang 2003 hingga 2013, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 204 laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK temukan 56 transaksi diduga TPPU terorisme

Hal itu dikatakan Ketua PPATK M Yusuf. Menurutnya, dari 204 laporan itu, 56 di antaranya diduga terkait tindak pidana terorisme.

"56 laporan di antaranya terkait terorisme," kata M Yusuf saat rapat dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).


Yusuf mengungkapkan, aksi terorisme masuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) yang andai terbukti mencurigakan, bisa dikenakan pasal mengenai TPPU, khususnya pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. "Terorisme adalah salah satu kejahatan asal dari pencucian uang," pungkasnya.

Sekadar informasi, hari ini, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengesahan International Convention for The Suppression of Act Nuclear Terrorism United Nation 2005. (Sindo)